Kalkulator Tangga
Hitung jumlah anak tangga, optrede, antrede, bordes, dan bentang yang dibutuhkan — dicek dengan rumus Blondel.
Hitung Tangga
Ukuran tangga & rumus Blondel
Optrede = tinggi satu anak tangga. Antrede = lebar injakannya. Keduanya menentukan apakah tangga terasa nyaman atau bikin capek.
2 × optrede + antrede = 61 – 65 cm (rumus Blondel)
Rumus Blondel dan rentang optrede/antrede di halaman ini adalah standar umum perancangan arsitektur, bukan kutipan Pergub DKI 20/2024. Pergub tersebut tidak mengatur dimensi anak tangga — yang diaturnya hanya kewajiban menyediakan tangga di tiap lantai parkir beserta radius pelayanannya (Pasal 46 ayat 3) dan tinggi bersih lantai 2 m (Pasal 90 huruf g).
Potongan — optrede & antrede
Bordes — setelah 12 anak tangga
Kenapa Blondel penting:
- Hasil di bawah 61 cm → langkah jadi sempit & menghentak, tangga terasa curam
- Hasil di atas 65 cm → langkah terlalu lebar, kaki harus meraih, mudah tersandung
- Angka 63 cm (tengah rentang) biasanya paling enak dilalui
1 Ditentukan bangunan
2 Ukuran anak tangga
3 Hasil
0 buah
Dibulatkan ke atas
0 cm
Dibagi rata
0 cm
Lebar injakan
0 cm
2 × optrede + antrede
Saran Kombinasi
Semua kombinasi di bawah memenuhi rumus Blondel sekaligus rentang optrede 15–18 cm dan antrede 28–33 cm untuk beda tinggi yang kamu isi di tab sebelumnya. Klik salah satu baris untuk memakainya.
| Anak tangga | Optrede (cm) | Antrede (cm) | Blondel (cm) | Panjang datar (m) | Bordes | Bentang total (m) |
|---|
Tidak ada kombinasi yang memenuhi semua batas untuk beda tinggi itu. Coba sesuaikan beda tingginya.
Tangga pada Lantai Parkir
Radius pelayanan tangga di lantai parkir
Setiap lantai parkir harus memiliki sarana transportasi dan/atau sirkulasi vertikal untuk orang berupa tangga. Radius pelayanannya paling rendah 25 m tanpa sprinkler dan 38 m bila dilengkapi sprinkler. Pergub DKI 20/2024, Pasal 46 ayat (3) huruf b & c
Ketentuan lantai parkir lain yang terkait:
- Tinggi bersih lantai parkir paling rendah 2,25 m Ps.46 ayat 3 huruf a
- Tiap lantai dengan lebih dari 20 kendaraan roda empat wajib menyediakan ruang tunggu sopir Ps.46 ayat 3 huruf d
- Lantai parkir hanya boleh dipakai untuk parkir, usaha mikro & kecil, sirkulasi, atau sarana penunjang Ps.46 ayat 3 huruf e
- Ruang tangga kebakaran termasuk sarana penunjang yang punya jatah pembebasan KLB Ps.56 ayat 1 huruf f
1 Kondisi lantai parkir
2 Hasil
0 m
Radius pelayanan tangga
0 m
Jarak terjauh ke tangga